Ads

Advertisement

SBMI Desak Negara Penuhi Hak PMI Reza Valentino Simamora yang Meninggal di Kapal Korea Selatan









JAKARTA —Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak negara untuk segera memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak atas meninggalnya Reza Valentino Simamora (21), Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Awak Kapal Perikanan (AKP) di kapal penangkap ikan Garamho berbendera Korea Selatan.




Reza merupakan PMI peserta program Government to Government (G to G) sektor perikanan yang diberangkatkan ke Korea Selatan pada Maret 2025. Berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen pendampingan SBMI, Reza meninggal dunia pada 27 September 2025 akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas di kapal.





Korban dilaporkan terlilit tali sling yang putus ketika proses penarikan alat tangkap, lalu terjatuh ke laut. Jenazah Reza baru ditemukan beberapa hari kemudian oleh aparat patroli laut Korea Selatan. Jenazah dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 dan dimakamkan keesokan harinya di Medan, Sumatera Utara.

Namun hingga lebih dari empat bulan sejak kejadian, keluarga almarhum masih menghadapi ketidakjelasan serius terkait hak-hak korban.

Ketidakjelasan Hak dan Informasi

SBMI mencatat hingga saat ini keluarga belum memperoleh:

Asuransi luar negeri Korea Selatan milik almarhum;

Sisa gaji selama bekerja di kapal;

Kejelasan perhitungan hak normatif almarhum;

Informasi resmi dan dokumen polis asuransi luar negeri;

Barang-barang pribadi korban yang baru dikirim Januari 2026.


Satu-satunya hak yang telah diterima keluarga adalah asuransi dalam negeri BPJS Ketenagakerjaan PMI senilai Rp88 juta.

Bantahan Keluarga terhadap Keterangan Resmi

SBMI menyoroti adanya perbedaan serius antara keterangan resmi institusi negara dan fakta yang dialami keluarga korban.

Keluarga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan awal dari KBRI Seoul saat Reza dinyatakan hilang. Informasi pertama justru diterima dari rekan kerja Reza di kapal yang sama.

Keluarga juga membantah keterangan resmi yang menyebut penyebab kematian “tidak diketahui”. Menurut keluarga, terdapat:

Kesaksian langsung rekan kerja di kapal;

Bukti luka fisik pada jenazah; yang menguatkan bahwa Reza meninggal akibat kecelakaan kerja.


Ironisnya, meski dalam beberapa rapat koordinasi yang melibatkan BP3MI Sumatera Utara, KBRI Seoul, dan KP2MI disampaikan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan kerja, sertifikat kematian yang dikeluarkan rumah sakit dan KBRI Seoul justru mencantumkan penyebab kematian tidak diketahui.

Aksi Ayah Korban dan Desakan Terbuka

Karena tak kunjung mendapat kepastian, Saud, ayah korban, membentangkan spanduk di depan kantor PWNI, berisi permohonan pertolongan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

> “Sudah empat bulan sejak anak saya meninggal akibat kecelakaan kerja, tapi kami sebagai ahli waris dibiarkan buta informasi soal asuransi. Di mana tanggung jawab KP2MI? Sebagai lembaga yang menempatkan, seharusnya salinan premi dan polis sudah ada sejak keberangkatan. Menahan informasi asuransi sama saja merampas hak almarhum dan menginjak martabat keluarga kami. Saya tidak butuh janji diplomasi, saya butuh bukti fisik asuransi dan hak anak saya segera dicairkan,” tegas Saud.



SBMI: Negara Wajib Hadir

SBMI menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan PMI sektor perikanan, meski program G to G diklaim sebagai skema penempatan aman.

SBMI mendesak:

1. KP2MI membuka secara transparan dokumen asuransi luar negeri;


2. KBRI Seoul memberikan klarifikasi resmi atas perbedaan penyebab kematian;


3. Negara hadir secara aktif, bukan sekadar diplomasi, tetapi memastikan hak korban dicairkan penuh;


4. Evaluasi serius terhadap mekanisme perlindungan PMI di kapal perikanan asing.



Kasus Reza Valentino Simamora menjadi alarm keras bagi negara agar tidak membiarkan keluarga PMI yang meninggal dunia berjuang sendiri menuntut hak yang seharusnya dijamin oleh hukum dan konstitusi.

( TIM)