Kebakaran Hebat Pabrik Swallow/GM di Medan Deli, Warga Mengungsi dan Keluhkan Dampak Lingkungan
MEDAN DELI, SUMATERA UTARA Kebakaran besar melanda sebuah fasilitas industri yang diketahui sebagai pabrik Swallow/GM (PT Garuda Mas Perkasa) di kawasan Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Selasa malam, 27 Januari 2026. Hingga pukul 22.22 WIB, kobaran api dilaporkan masih berkobar hebat dan menyelimuti area pabrik.
Berdasarkan data GPS, lokasi kebakaran berada di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, dengan koordinat Lat 3.636568°, Long 98.66734°. Api disertai kepulan asap hitam tebal terlihat membumbung tinggi dan dapat disaksikan dari jarak cukup jauh, memicu kepanikan warga sekitar.
Kondisi Terkini di Lokasi
Intensitas Api: Api berkobar besar dan sulit dikendalikan
Penyebab Kebakaran: Masih dalam tahap penyelidikan
Korban Jiwa: Belum dapat dipastikan, petugas fokus pada pemadaman
Waktu Rekaman: Api masih aktif hingga pukul 22.22 WIB (GMT +07.00)
Sejumlah armada pemadam kebakaran dikerahkan untuk mencegah api merambat ke permukiman padat penduduk dan gudang di sekitar lokasi. Aparat kepolisian turut mengamankan area dan mengatur lalu lintas demi kelancaran proses pemadaman.
Pihak kepolisian membenarkan kejadian tersebut.
TH Sibuea, dari Polsek Medan Labuhan, menyampaikan bahwa kebakaran memang terjadi di PT Garuda Mas Perkasa.
“Benar ada kebakaran. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran pabrik Swallow ini. Nanti akan kami koordinasikan dengan Polda Sumut, dan hasilnya akan kami sampaikan setelah penyelidikan selesai,” ujar TH Sibuea, Rabu (28/1/2026).
Sementara itu, keluhan keras datang dari warga sekitar.
Seorang warga, Bu Dahlia, mengaku selama ini sudah merasa terganggu dengan keberadaan pabrik tersebut.
“Pabrik ini menghasilkan bau menyengat, limbah air, asap, kebisingan tiap malam. Kami juga tidak pernah mendapatkan bantuan apa pun,” ujarnya.
Akibat kebakaran, sejumlah warga terpaksa mengungsi dari rumah masing-masing karena khawatir dampak asap dan potensi bahaya lanjutan. “Kami takut, makanya memilih mengungsi,” tambah Bu Dahlia.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait izin lokasi industri, pengelolaan limbah, dan keselamatan lingkungan di kawasan padat penduduk.
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya mengusut penyebab kebakaran, tetapi juga mengevaluasi izin operasional pabrik serta dampak lingkungan yang selama ini ditimbulkan, demi keselamatan dan kesehatan warga.
(TIM)
---


