Medan-Ketua Umum DPP WJMB (Wartawan Jurnalis Medan Bersatu), Irwansyah Putra, secara terbuka memohon kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera turun tangan menangani kasus meninggalnya Reza Valentino Simamora (21), Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tewas saat bekerja di kapal perikanan berbendera Korea Selatan.
Permohonan tersebut disampaikan Irwansyah Putra saat ditemui awak media pada Rabu, 28 Januari 2026, di kantor DPP WJMB, menyusul belum adanya kejelasan hukum dan pemenuhan hak korban meski lebih dari empat bulan telah berlalu sejak kejadian.
“Negara tidak boleh membiarkan keluarga PMI berjuang sendiri. Ini bukan sekadar soal diplomasi, ini soal hak asasi, keadilan, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana dijamin UU KIP,” tegas Irwansyah.
Kronologi Kematian PMI di Kapal Asing
Reza Valentino Simamora merupakan PMI sektor perikanan yang diberangkatkan melalui skema Government to Government (G to G) ke Korea Selatan pada Maret 2025. Ia bekerja sebagai Awak Kapal Perikanan (AKP) di kapal penangkap ikan Garamho berbendera Korea Selatan.
Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil pendampingan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Reza meninggal dunia pada 27 September 2025 akibat kecelakaan kerja. Korban dilaporkan terlilit tali sling yang putus saat proses penarikan alat tangkap, lalu terjatuh ke laut. Jenazah baru ditemukan beberapa hari kemudian oleh patroli laut Korea Selatan.
Jenazah Reza dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 dan dimakamkan keesokan harinya di Medan, Sumatera Utara.
Hak PMI Tak Kunjung Dipenuhi
SBMI mencatat, hingga kini keluarga korban masih menghadapi ketidakjelasan serius terkait hak-hak almarhum, antara lain:
Asuransi luar negeri Korea Selatan;
Sisa gaji selama bekerja di kapal;
Perhitungan hak normatif korban;
Dokumen resmi dan polis asuransi luar negeri;
Barang-barang pribadi korban yang baru dikirim pada Januari 2026.
Satu-satunya hak yang diterima keluarga hanyalah BPJS Ketenagakerjaan PMI sebesar Rp88 juta, sementara hak lainnya belum ada kejelasan.
Bantahan Keluarga dan Dugaan Manipulasi Informasi
SBMI menyoroti adanya perbedaan serius antara keterangan resmi institusi negara dan fakta yang dialami keluarga korban.
Keluarga menegaskan:
Tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari KBRI Seoul saat Reza dinyatakan hilang;
Informasi awal justru diperoleh dari rekan kerja korban;
Terdapat kesaksian langsung dan luka fisik pada jenazah yang menguatkan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan kerja.
Ironisnya, meski dalam beberapa rapat koordinasi yang melibatkan BP3MI Sumatera Utara, KBRI Seoul, dan KP2MI disebutkan bahwa korban meninggal karena kecelakaan kerja, sertifikat kematian justru mencantumkan penyebab kematian “tidak diketahui”.
Aksi Ayah Korban: Minta Tolong Presiden
Karena tak kunjung mendapat kejelasan, Saud, ayah almarhum Reza, membentangkan spanduk di depan kantor PWNI sebagai bentuk jeritan keadilan.
> “Sudah empat bulan anak saya meninggal akibat kecelakaan kerja, tapi kami dibiarkan buta informasi soal asuransi. KP2MI seharusnya sudah punya salinan premi dan polis sejak keberangkatan. Menahan informasi itu sama saja merampas hak almarhum dan menginjak martabat keluarga kami,” tegas Saud.
SBMI dan WJMB: Negara Wajib Transparan
SBMI menilai kasus ini menjadi alarm keras lemahnya perlindungan PMI sektor perikanan, meski program G to G kerap diklaim aman.
SBMI mendesak:
1. KP2MI membuka secara transparan dokumen asuransi luar negeri;
2. KBRI Seoul memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan penyebab kematian;
3. Negara hadir aktif memastikan hak korban dicairkan penuh;
4. Evaluasi total mekanisme perlindungan PMI di kapal perikanan asing.
Irwansyah Putra menambahkan, kasus ini juga menyangkut pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
> “Jika dokumen asuransi dan informasi kematian ditutup-tutupi, maka ini bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan pelanggaran hukum. Presiden harus mengambil sikap tegas,” pungkasnya.
Kasus Reza Valentino Simamora menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan dalam keadilan, transparansi, dan pemenuhan hak nyata bagi keluarga korban.


