Dinilai Kurang Jiwa Negarawan, Dua Kadis Sumut Mundur dari Jabatan


Dinilai Kurang Jiwa Negarawan, Dua Kadis Sumut Mundur dari Jabatan








Medan – Mundurnya dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menuai sorotan publik. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM Sumut, Fitra Kurnia, serta Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar, dinilai menunjukkan kurangnya jiwa kenegarawanan dan patriotisme sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diberi amanah oleh negara.

Sejumlah pengamat menilai, sebagai pejabat publik, ASN seharusnya memiliki tanggung jawab moral, nasionalisme, serta komitmen penuh dalam menjalankan tugas negara. Pengunduran diri dari jabatan strategis di tengah tanggung jawab besar pemerintahan daerah memunculkan dugaan bahwa semangat pengabdian dan jiwa patriotisme tidak tertanam kuat pada kedua pejabat tersebut.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap profil dan harta kekayaan masing-masing pejabat:

Profil dan Harta Kekayaan Fitra Kurnia

Dalam LHKPN periode 2025, Fitra Kurnia tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp120 juta. Ia tidak melaporkan kepemilikan tanah, bangunan, maupun kendaraan roda empat.
Aset yang dilaporkan hanya dua unit sepeda motor senilai sekitar Rp14 juta, kas dan setara kas sebesar Rp149 juta, serta kewajiban utang sekitar Rp43 juta.
Fitra diketahui telah lama berkarier di Dinas Perindag ESDM Sumut sebelum dilantik sebagai kepala dinas pada Agustus 2025.

Profil dan Harta Kekayaan Hendra Dermawan Siregar

Sementara itu, Hendra Dermawan Siregar melaporkan total kekayaan sekitar Rp2,3 miliar berdasarkan LHKPN periodik tahun 2024.
Aset tersebut mencakup tiga bidang tanah dan satu bangunan di Kota Medan senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit mobil dan satu sepeda motor dengan nilai total Rp290 juta, harta bergerak lainnya Rp28,5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp611,6 juta.
Hendra memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Pemprov Sumut sebelum dipercaya menjabat sebagai Kadis PUPR.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah Sumut menyampaikan bahwa kedua pejabat tersebut resmi mengundurkan diri per 9 Februari 2026. Alasan pengunduran diri disebut bersifat pribadi, di mana Fitra ingin fokus mengurus keluarga, sementara Hendra mengaku belum dapat menjalankan tugas secara maksimal di jabatannya.

Meski demikian, publik menilai alasan pribadi tidak cukup kuat untuk meninggalkan amanah negara. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa pejabat publik wajib bersikap transparan dan bertanggung jawab atas jabatan yang diembannya.

Mundurnya dua kepala dinas ini diharapkan menjadi evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menempatkan pejabat yang benar-benar memiliki integritas, jiwa kenegarawanan, serta komitmen penuh terhadap kepentingan rakyat dan negara.

(TIM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال