ISU KERACUNAN MBG MENGEMUKA, WJMB MINTA PROGRAM DITINJAU ULANG: KESELAMATAN MURID HARUS MENJADI PRIORITAS
MEDAN, 3 September 2026 — Munculnya sejumlah laporan dugaan keracunan yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya para orang tua murid.
Ketua Umum Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Irwansyah Putra, meminta pemerintah melakukan evaluasi dan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan MBG, terutama pada aspek keamanan pangan, kesehatan anak, pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta tata kelola pihak yang terlibat.
“Kami mendukung program MBG karena tujuan dasarnya sangat baik untuk meningkatkan gizi anak-anak. Namun, keselamatan dan kesehatan murid tidak boleh menjadi taruhan. Kalau ada SPPG yang tidak menjalankan SOP, maka harus ditindak dan dievaluasi secara serius,” ujar Irwansyah Putra.
Kekhawatiran tersebut semakin besar setelah pada awal September 2026 kembali muncul laporan dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG di sejumlah daerah. Reuters melaporkan lebih dari 1.700 siswa dan guru disebut terdampak dugaan keracunan makanan dalam sejumlah kejadian pada pekan ini, termasuk laporan dari Lasem, Sidoarjo, Nganjuk dan Agam.
Di Sidoarjo, laporan media menyebut ratusan santri diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG. SPPG yang dikaitkan dengan kejadian tersebut kemudian menjadi objek pemeriksaan dan evaluasi.
JANGAN SAMPAI EFISIENSI MENGALAHKAN KESELAMATAN
Irwansyah menilai salah satu hal yang harus diperiksa adalah tata kelola kerja sama antara pemerintah dengan pihak pengelola SPPG maupun yayasan yang menjadi badan hukum pengelola.
Menurutnya, apabila terdapat pengelola yang menjadikan program tersebut sebagai ruang mencari keuntungan dengan menekan biaya produksi seminimal mungkin, sementara kualitas bahan makanan, proses memasak, kebersihan, penyimpanan dan distribusi tidak memenuhi standar, maka kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat pengawas.
Namun demikian, WJMB menegaskan bahwa dugaan mengenai motif keuntungan tersebut harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.
“Kalau memang ada yayasan atau badan hukum pengelola yang melakukan penyimpangan, silakan diperiksa. Jangan langsung dituduh. Yang dibutuhkan adalah transparansi anggaran, audit, pemeriksaan bahan makanan, pemeriksaan dapur, serta pemeriksaan seluruh rantai distribusi,” tegasnya.
SPPG HARUS MENJADI TITIK PENGAMAN, BUKAN TITIK RISIKO
Program MBG melibatkan rantai panjang mulai dari pengadaan bahan pangan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan hingga distribusi kepada peserta didik.
Karena itu, menurut WJMB, pengawasan tidak cukup dilakukan setelah terjadi dugaan keracunan.
Pemerintah harus memperkuat sistem pencegahan, antara lain:
- pemeriksaan kualitas bahan baku;
- standar kebersihan dapur;
- pengendalian suhu makanan;
- waktu pengolahan dan distribusi;
- pemeriksaan air dan peralatan;
- kesehatan serta kebersihan pekerja dapur;
- pencatatan pemasok bahan makanan;
- pengujian sampel makanan;
- mekanisme penghentian distribusi apabila ditemukan indikasi makanan tidak layak;
- serta audit berkala terhadap seluruh SPPG.
Badan Gizi Nasional sendiri telah mempertimbangkan penggunaan test kit di dapur-dapur SPPG sebagai salah satu langkah pencegahan keracunan.
ORANG TUA BERHAK MENDAPAT KEJELASAN
WJMB menilai kekhawatiran orang tua merupakan hal yang wajar. Orang tua menitipkan anak kepada institusi pendidikan dan berharap makanan yang diberikan melalui program pemerintah benar-benar aman dikonsumsi.
Karena itu, pemerintah dan pengelola MBG harus membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai standar keamanan makanan, hasil pemeriksaan, mekanisme pengawasan serta tindakan terhadap SPPG yang terbukti melanggar ketentuan.
Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi ketika sudah terjadi korban.
PERSPEKTIF UU KESEHATAN
Dari perspektif hukum kesehatan, keselamatan masyarakat merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan kesehatan. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur penyelenggaraan kesehatan serta tanggung jawab pemerintah dalam upaya kesehatan masyarakat.
Pengamanan makanan dan minuman juga menjadi bagian dari kerangka regulasi kesehatan. Karena itu, pelaksanaan program pangan berskala besar seperti MBG harus ditempatkan dalam standar keamanan pangan dan kesehatan masyarakat yang ketat.
PERSPEKTIF UU PENDIDIKAN
Sekolah bukan hanya tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar, tetapi juga lingkungan yang harus memberikan perlindungan kepada peserta didik.
Menurut WJMB, program makanan bergizi di sekolah harus mendukung proses pendidikan, bukan justru menimbulkan rasa takut di kalangan murid, guru dan orang tua.
Karena itu, aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik harus menjadi indikator utama keberhasilan program.
TRANSPARANSI DAN UU KIP
WJMB juga mendorong keterbukaan informasi publik terkait tata kelola MBG.
Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memang termasuk informasi publik, terutama mengenai kebijakan, mekanisme pengawasan, standar operasional, evaluasi program, serta penggunaan anggaran sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) harus menjadi salah satu instrumen pengawasan masyarakat.
“Uang yang digunakan adalah anggaran negara. Programnya menyangkut anak-anak Indonesia. Maka masyarakat berhak mendapatkan informasi yang memang menjadi hak publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang,” kata Irwansyah.
JIKA ADA PENYIMPANGAN ANGGARAN, HARUS DITELUSURI
WJMB juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan tidak menutup mata apabila dalam pelaksanaan MBG ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, pengadaan yang tidak wajar, mark-up, konflik kepentingan, suap, atau bentuk penyimpangan lainnya.
Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dapat menjadi rujukan apabila ditemukan unsur pidana korupsi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sah.
Namun WJMB mengingatkan, setiap tuduhan harus dibuktikan berdasarkan fakta, audit dan proses hukum.
“Jangan sampai isu korupsi hanya menjadi tuduhan. Kalau ada bukti, audit dan proses secara hukum. Kalau tidak ada bukti, jangan membuat tuduhan yang merugikan pihak tertentu,” tegas Irwansyah.
EDITORIAL KESEHATAN: MBG HARUS DISELAMATKAN, BUKAN DIHENTIKAN TANPA EVALUASI
WJMB menilai tujuan program MBG pada dasarnya merupakan kebijakan sosial yang strategis karena berkaitan dengan pemenuhan gizi anak.
Namun, program besar harus diiringi sistem pengawasan yang besar pula.
Kasus-kasus dugaan keracunan tidak boleh hanya dijawab dengan menghentikan sementara satu dapur kemudian program berjalan kembali tanpa evaluasi menyeluruh.
Yang harus diperbaiki adalah sistemnya.
Mulai dari standar bahan pangan, dapur SPPG, tenaga pengolah, penyimpanan, distribusi, pengawasan, mekanisme pengaduan, pemeriksaan laboratorium, hingga pertanggungjawaban pengelola.
KEAMANAN ANAK ADALAH BATAS MERAH
Menurut WJMB, pemerintah perlu memiliki prinsip sederhana:
lebih baik makanan terlambat didistribusikan daripada makanan yang diragukan keamanannya diberikan kepada anak-anak.
Setiap makanan yang akan dikonsumsi murid harus melewati prosedur keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat indikasi makanan rusak, tercemar atau tidak memenuhi standar, distribusi harus dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
“Jangan mengejar target jumlah porsi kemudian mengorbankan kualitas. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Keselamatan mereka harus berada di atas target produksi dan kepentingan ekonomi,” ujar Irwansyah.
WJMB MENDORONG EVALUASI NASIONAL
WJMB meminta pemerintah melakukan:
1. Audit menyeluruh terhadap SPPG yang pernah dilaporkan bermasalah.
2. Evaluasi SOP keamanan pangan MBG secara nasional.
3. Pemeriksaan independen terhadap kualitas bahan makanan.
4. Penguatan pengawasan pemerintah daerah dan dinas kesehatan.
5. Keterbukaan informasi mengenai hasil evaluasi dan investigasi.
6. Pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
7. Sanksi tegas terhadap SPPG yang terbukti melanggar standar.
8. Penghentian sementara operasional SPPG yang terbukti membahayakan kesehatan sampai memenuhi standar.
9. Membangun kanal pengaduan yang mudah diakses orang tua, siswa dan sekolah.
10. Melibatkan tenaga kesehatan dan ahli keamanan pangan dalam pengawasan program.
Irwansyah menegaskan bahwa kritik terhadap pelaksanaan MBG bukan berarti menolak program tersebut.
“Justru karena kami ingin program ini berhasil dan berkelanjutan, maka kami meminta pemerintah berani mengevaluasi. Jangan sampai program yang tujuannya meningkatkan gizi anak justru membuat orang tua was-was ketika anak mereka menerima makanan,” ujarnya.
WJMB berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret, transparan dan terukur sehingga program MBG benar-benar menjadi program pemenuhan gizi yang aman, sehat, berkualitas dan dapat dipercaya masyarakat.
MEDAN, 3 SEPTEMBER 2026
WARTAWAN JURNALIS MEDAN BERSATU (WJMB)
Irwansyah Putra