Kabar baik bagi masyarakat yang sering merasa dirugikan karena kuota internet hangus

Kabar baik bagi masyarakat yang sering merasa dirugikan karena kuota internet hangus. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet dan menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli pengguna harus tetap dapat digunakan hingga habis.


Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, sesuai formula yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah.

MK juga menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak milik pengguna. Karena itu, sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi dan tidak boleh dikenakan biaya atau tarif tambahan, baik dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.

Menurut MK, kebijakan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis penyelenggara. Negara juga harus memastikan adanya perlindungan yang adil bagi seluruh pengguna jasa telekomunikasi.

Putusan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam meningkatkan perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Meski demikian, implementasi teknisnya masih akan menunggu pengaturan lebih lanjut dari pemerintah.

Bagaimana menurutmu? Apakah aturan ini akan membuat layanan internet di Indonesia menjadi lebih adil bagi pelanggan?

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال