Pernyataan 'Wartawan Tidak Punya Otak' Berujung Laporan Polisi, Ketum WJMB Irwansyah Lubis Kecam Keras Sikap Hotman Paris
Medan, 20 Juli 2026 –
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Irwansyah Lubis, secara resmi mengecam keras pernyataan yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kepada salah satu awak media saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) lalu. Kalimat bernada penghinaan seperti "Lu punya otak enggak?" dinilai sangat tidak pantas, arogan, serta mencederai martabat profesi kewartawanan Indonesia.
Seiring dengan langkah organisasi pers lainnya yang telah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian, WJMB menegaskan bahwa ucapan itu bukan sekadar selisih pendapat, melainkan telah merupakan pelanggaran hukum dan norma profesi yang harus diproses secara tegas .
Tanggapan Tegas Ketum WJMB
Dalam pernyataannya di Medan, Irwansyah Lubis menegaskan:
"Kami sangat menyayangi sekaligus mengecam keras sikap yang ditunjukkan Hotman Paris. Sebagai seorang penegak hukum, seharusnya beliau menjadi teladan kesantunan dan penghormatan terhadap profesi lain. Namun alih-alih menjawab substansi pertanyaan, beliau malah menyerang pribadi serta merendahkan kemampuan intelektual wartawan yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya."
Lanjut beliau menjelaskan:
"Wartawan hadir bukan untuk diperdebatkan kecerdasannya, melainkan untuk menunaikan hak masyarakat mengetahui kebenaran. Menolak menjawab pertanyaan adalah hak narasumber, tapi menghina, mengintimidasi, dan mempertanyakan akal sehat wartawan adalah pelanggaran yang tidak bisa dimaafkan dengan alasan sekadar terbawa emosi."
Dasar Hukum & Aturan yang Terlanggar
Peristiwa ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku di Indonesia:
1. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
- Pasal 8: Wartawan dalam melaksanakan profesinya berhak mendapat perlindungan hukum, termasuk perlindungan dari penghinaan, ancaman, maupun tindakan yang merendahkan martabat.
- Pasal 10 Ayat (2): Setiap orang dilarang menghalangi, menghambat, serta melakukan tindakan yang mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik.
2. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
- Pasal 3: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Pertanyaan yang diajukan wartawan adalah perwujudan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan penjelasan yang transparan, jelas, dan bertanggung jawab dari pihak terkait.
3. Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik & Aturan Dewan Pers
- Prinsip pertama: Wartawan Indonesia berpegang pada kebenaran dan menolak campur tangan serta penghinaan dalam menjalankan tugasnya.
- Walaupun Kode Etik mengikat wartawan, namun sebaliknya seluruh elemen masyarakat juga wajib menghormati profesi pers sebagaimana amanat SK Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006 dan fungsi pengaturan yang diamanatkan Pasal 15 UU Pers.
4. Ketentuan Hukum Pidana Lainnya
Perkataan tersebut juga berpotensi disangkutkan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan serta aturan terkait dalam