Ketum WJMB Irwansyah Lubis Kecam Keras Sikap Hotman Paris


 
Ketum WJMB Irwansyah Lubis Kecam Keras Sikap Hotman Paris





Medan, 20 Juli 2026 

Kontroversi meletus setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan yang dinilai sangat kasar, menghina, dan merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) lalu . Kalimat yang terlontar seperti "Lu punya otak enggak?", "Tanya kakekmu", "Diam sana", serta menyuruh berhenti bertugas, kini menuai kecaman luas dan telah berujung pada pelaporan resmi ke pihak kepolisian .




 
Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Irwansyah Lubis, angkat bicara secara tegas dan melayangkan protes keras sekaligus mengonfirmasi dukungan penuh terhadap langkah hukum yang sedang ditempuh berbagai elemen pers nasional.



 



Tanggapan Tegas Ketum WJMB
 
Dalam pernyataan resminya di Kota Medan, Irwansyah Lubis menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun, sekalipun atas nama emosi sesaat :
 
"Saya mengecam keras pernyataan yang dilontarkan Hotman Paris terhadap rekan-rekan wartawan. Mengajukan pertanyaan adalah hak sekaligus kewajiban wartawan untuk memenuhi hak masyarakat tahu. Menjawab boleh menolak, tetapi sama sekali tidak berhak menghina, merendahkan, apalagi menantang kemampuan berpikir insan pers yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya."
 


Lanjut beliau menegaskan:
 


"Profesi wartawan dilindungi undang-undang. Jika kita membiarkan hal ini berlalu begitu saja, maka terbuka peluang siapa saja yang merasa berkuasa untuk menutup mulut pers dengan cara-cara intimidasi dan penghinaan. Itu adalah awal kemunduran demokrasi kita."
 


Dasar Hukum yang Jelas Terlanggar


 
WJMB menegaskan pernyataan tersebut nyata-nyata melanggar seperangkat aturan hukum dan etika profesi:
 
1. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
 
- Pasal 4 Ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


- Pasal 7 Ayat (1): Wartawan dalam melaksanakan tugas profesi dilindungi undang-undang.


- Pasal 10 Ayat (2): Setiap orang dilarang menghalangi, menghambat, maupun merendahkan martabat wartawan saat bertugas.


- Pasal 18: Pelanggar tersebut dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,-.
 
2. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
 
- Pasal 3: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Wartawan adalah perpanjangan tangan masyarakat dalam menuntaskan hak ini. Menghalangi atau mempermalukan yang bertugas sama dengan merampas hak rakyat untuk tahu.
 


3. Kode Etik Jurnalistik & Prinsip Hubungan Narasumber
 
- Wartawan wajib menguji informasi, berimbang, dan tidak beritikad buruk; sebaliknya narasumber wajib menghormati profesi dan menjawab dengan santun tanpa melontarkan penghinaan pribadi maupun kelompok.


- Sikap tersebut juga bertentangan dengan prinsip saling menghormati antarprofesi yang sama-sama menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan.


 
Terkait Permintaan Maaf & Proses Hukum Berjalan
 


Menanggapi permohonan maaf yang kemudian disampaikan Hotman Paris melalui media sosial , Irwansyah Lubis menyatakan:
 
"Kita menghargai itikad baik permintaan maaf tersebut, namun persoalan ini sudah menjadi ranah pelanggaran hukum yang menyangkut martabat profesi secara umum. Permintaan maaf tidak secara otomatis menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana yang telah dilakukan PWI Pusat dan organisasi lainnya yang telah resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya. Proses harus berjalan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang lagi di masa depan."


 
Seruan WJMB
 
WJMB mengajak seluruh elemen bangsa khususnya insan pers se-Sumatera Utara:


✅ Tetap bersatu dan teguh memegang UU Pers serta Kode Etik dalam setiap liputan


✅ Lakukan pelaporan secara berjenjang dan hukum jika mengalami intimidasi atau penghinaan


✅ Bangun sinergi positif dengan sesama profesi hukum maupun elemen masyarakat dengan tetap berpegang pada kebenaran dan keseimbangan


 
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Menjatuhkan martabat pers berarti mencederai hak seluruh rakyat Indonesia. Apa pun profesinya, siapa pun dirinya, di muka umum dan di hadapan hukum kita semua setara. Tidak boleh ada yang merasa berhak merendahkan orang lain yang sedang bekerja menjalankan amanat negara."
 
 ( TIM )
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال