PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN TERAPKAN PENGELOLAAN GATE PASS BARU, TARIF MULAI RP 3.000
DELISERDANG – PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) resmi menerapkan sistem pengelolaan gate pass baru bagi seluruh kendaraan yang masuk dan keluar di Kawasan Industri Medan Blok 1 dan Blok 2. Kebijakan ini mulai berlaku efektif mulai Rabu, 1 April 2026.
Hal ini tertuang dalam Press Release yang disampaikan manajemen PT KIM, Selasa (22/4/2026). Disebutkan bahwa pengelolaan ini dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kawasan Industri.
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga telah menetapkan Kawasan Industri Medan sebagai Objek Vital Nasional sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 972 Tahun 2025.
Infrastruktur dan Fasilitas Lengkap
Dalam menjalankan pengelolaan, PT KIM menyediakan infrastruktur dasar dan penunjang sesuai Pasal 52 dan 53 Permenpan No. 20/2024. Infrastruktur tersebut meliputi pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan, drainase, limbah, serta air bersih. Sementara infrastruktur penunjang berupa fasilitas dan sarana yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh PT KIM guna mendukung pengoptimalan layanan kepada tenant.
"Kewajiban PT KIM ini merupakan hak tenan dan di sisi lain, tenan wajib melaksanakan kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh PT KIM selaku pengelola kawasan sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) antara PT KIM dengan tenant," bunyi keterangan resmi tersebut.
Sistem Pengelolaan Gate Pass
Salah satu kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh PT KIM adalah pengelolaan gate pass. Gate pass dilaksanakan melalui KIM 2 sejak tahun 2014, dan penerapan KIM 1 pada 1 April 2026 setelah sebelumnya dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, Pemerintah Kota Medan.
Pengelolaan gate pass merupakan pengaturan keluar masuk kendaraan bermotor mulai dari roda empat (mobil pribadi) hingga roda dua belas (truk tronton).
Setelah Objek Vital Nasional ditetapkan, PT KIM melakukan kontrol dan aturan lalu lintas, sekaligus meningkatkan keamanan, meminimalisir risiko keamanan, dan menjamin ketertiban serta kelancaran operasional di kawasan.
Adapun kendaraan yang tidak dikenakan biaya gate pass antara lain:
- Kendaraan bermotor roda dua;
- Kendaraan bermotor milik tenant yang namanya terdaftar resmi dan diberi free pass sesuai kebijakan PT KIM.
Tarif Mulai Rp 3.000
Melalui penetapan tarif tertentu berbasis jumlah roda kendaraan, tarif dikenakan mulai dari Rp 3.000,- untuk roda empat sampai dengan Rp 15.000,- untuk roda delapan belas.
Penerimaan dari gate pass tersebut disalurkan untuk peningkatan infrastruktur kawasan serta retribusi/pajak kepada Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
"Hal ini sejalan dengan arahan Pemerintah agar PT KIM menjadi kebanggaan Provinsi Sumatera Utara," tambahnya.
Status BUMN dan Komitmen Pelayanan
PT Kawasan Industri Medan merupakan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Holding Danareksa, dimiliki oleh Pemerintah Pusat selaku BUMN dan PT Danareksa (Persero) sebanyak 60%, Pemerintah Sumatera Utara sebanyak 30%, dan Pemerintah Kota Medan sebanyak 10%.
Saat ini, PT KIM mengelola seluas 918 Hektar kawasan industri yang terdiri dari KIM 1 dan KIM 5 yang berisi lebih dari 600 pelaku usaha, mulai dari usaha kecil, menengah, hingga besar.
PT KIM berkomitmen hadir dan terus meningkatkan layanan kepada seluruh tenant dan para pemegang saham sebagai wujud nyata peningkatan perekonomian Indonesia melalui Sumatera Utara.
Kontak Media:
PT Kawasan Industri Medan
Niko Pardamean – Kepala Departemen Sekretariat, TJSL & Corcom
Telp: (061) 6871177
Email: corporate.secretary@kim.co.id