BERITA TERKINI: DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN, PABRIK BATERAI DI DELI SERDANG BUNGKAM – KENDARAAN WARTAWAN DIRUSAK SAAT AKAN KONFIRMASI

BERITA TERKINI: DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN, PABRIK BATERAI DI DELI SERDANG BUNGKAM – KENDARAAN WARTAWAN DIRUSAK SAAT AKAN KONFIRMASI
 


DELI SERDANG – Sebuah perusahaan pengelola baterai yang beralamat di Jalan Sidomulio, Desa Sei Rotan, Gang Buntu, Dusun VII, Kecamatan Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan ini diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan yang meresahkan warga sekitar, dan kasus kian memanas setelah tim media yang hendak melakukan konfirmasi justru mengalami peristiwa tidak menyenangkan: kendaraannya dirusak, sementara pihak pabrik menutup diri dan bungkam seribu bahasa.
 

Kejadian bermula pada Selasa, 6 Mei 2026, saat tim media menerima banyak laporan dari warga setempat. Warga mengaku telah melakukan aksi demonstrasi untuk memprotes dampak limbah dan polusi yang diduga berasal dari aktivitas pabrik tersebut, yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan serta kenyamanan hidup warga.
 


Menindaklanjuti laporan itu, tim media langsung mendatangi lokasi dan berusaha mengonfirmasi kepada pihak perusahaan. Melalui perwakilannya yang berinisial Z, pihak pabrik justru berkelit dan tidak memberikan jawaban jelas. “Terkait perizinan, silakan langsung tanyakan kepada pihak terkait atau Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang saja,” ucap Z saat itu.




 
Tak puas dengan jawaban tersebut, tim media mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Deli Serdang pada hari yang sama. Pejabat DLHK, Ramot Sipayung, menyatakan akan menelusuri masalah tersebut. “Terkait perizinan, coba saya koordinasikan dengan pimpinan. Namun hal ini pasti akan kami telusuri lebih lanjut,” ungkapnya.

 
Situasi berubah pada Kamis, 8 Mei 2026, sekitar pukul 10.47 WIB. Pihak perusahaan kembali menghubungi tim media lewat perantara Irwansyah. Perwakilan Z menyampaikan undangan resmi, “Pak, bisa ke pabrik kami? Pimpinan ingin bertemu untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan perizinan yang sempat ditanyakan.” Tim media pun menyanggupi dan sepakat bertemu usai salat Jumat.
 


Sekitar pukul 15.30 WIB, tim tiba di lokasi dan disambut ramah oleh Z. “Duduk dulu, Bang. Sabar ya, pimpinan masih di jalan. Minum dulu sambil menunggu,” ujarnya. Namun, sekitar 35 menit berlalu, Z berpamitan meninggalkan ruangan dengan alasan dipanggil pimpinan, sembari meyakinkan tim media agar tetap menunggu karena kondisinya aman.
 



Merasa ada kejanggalan karena dibiarkan terlalu lama tanpa kejelasan, tim media memutuskan untuk meninggalkan lokasi. Namun, saat hendak berangkat, mereka terkejut menemukan kendaraan roda dua yang dikendarai dalam kondisi rusak parah. Ban depan dan belakang terlihat kempes sengaja, kabel rem depan terputus, begitu juga dengan kabel tali gas, sehingga kendaraan sama sekali tidak bisa dinyalakan atau dikendarai.
 


Karena tidak mungkin berjalan, tim media terpaksa mendorong kendaraan tersebut ke bengkel terdekat untuk diperbaiki. Setelah kendaraan bisa dipakai kembali, tim kembali ke lokasi pabrik guna menuntaskan konfirmasi sekaligus menanyakan kerusakan kendaraan. Namun, kondisi berubah total: gerbang pabrik sudah tertutup rapat dan terkunci. Bangunan yang diduga milik pemilik pabrik di sekitar lokasi juga tampak ditutup secara mendadak dan sepi aktivitas.
 
Malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB, kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib. Tak lama kemudian, personel Polsek Percut Sei Tuan segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamatan, pengumpulan data, dan penyelidikan awal terkait tindak perusakan tersebut.
 


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau penjelasan resmi apa pun dari manajemen perusahaan terkait dua isu besar sekaligus: dugaan pencemaran lingkungan yang didemo warga, maupun insiden perusakan kendaraan milik awak media. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan berjanji akan mengusut tuntas siapa pelakunya serta apa motif di balik kejadian tersebut.
 
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan tanggapan dari semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
 
#BeritaTerkini #DeliSerdang #PencemaranLingkungan #PabrikBaterai #KejahatanPers #PerusakanKendaraan #PolsekPercutSeiTuan #LingkunganHidup #Sumut #BeritaInvestigasi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال