Diduga Tidak Ada Pengawasan Terbuka, Disnaker Sumut Diminta Tindak Tegas Kasus Gaji Karyawan Subholding BNCT di Pelindo


Diduga Tidak Ada Pengawasan Terbuka, Disnaker Sumut Diminta Tindak Tegas Kasus Gaji Karyawan Subholding BNCT di Pelindo





Medan – Dugaan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut) dinilai belum melakukan pengawasan terbuka dan transparan terkait permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan Pelindo, khususnya pada salah satu subholding yang diduga bernama BNCT.






Permasalahan ini mencuat setelah adanya laporan bahwa sekitar tujuh orang karyawan yang diberhentikan sejak November 2025 diduga belum menerima pelunasan sisa gaji mereka hingga saat ini. Para pekerja tersebut mengaku diberhentikan secara sepihak dan hak normatif mereka belum diselesaikan sepenuhnya oleh pihak perusahaan.



Para mantan pekerja berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Disnaker Sumut, agar menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




Dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja sebelumnya), perusahaan memiliki kewajiban untuk:



  • Membayar upah yang menjadi hak pekerja.
  • Menyelesaikan hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Memberikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
  • Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme yang sah.



Selain itu, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak atas kompensasi seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai ketentuan.



Jika benar terdapat keterlambatan atau tidak dibayarkannya hak pekerja, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.



Para pekerja yang terdampak berharap:

  1. Disnaker Sumut segera melakukan pemeriksaan langsung dan terbuka.
  2. Adanya mediasi resmi antara pekerja dan perusahaan.
  3. Kepastian pembayaran sisa gaji dan hak normatif lainnya.
  4. Penegakan aturan ketenagakerjaan tanpa tebang pilih.



Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar perlindungan tenaga kerja dapat berjalan sesuai amanat undang-undang dan prinsip keadilan industrial.



Para pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.


(TIm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال