Pemkab Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Intervensi Bupati dalam Pelaporan Oknum Pegawai Puskesmas
DELI SERDANG — Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan tidak ada intervensi ataupun ikut campur Bupati Asri Ludin Tambunan dalam proses pelaporan polisi yang dibuat oleh pejabat Dinas Kesehatan Deli Serdang terhadap Farida Purba, oknum pegawai Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, menegaskan bahwa kehadirannya saat laporan dibuat di Polresta Deli Serdang semata-mata untuk mendampingi pelapor dan bukan atas perintah Bupati.
“Pendampingan yang saya lakukan murni sebagai tugas pendampingan hukum. Tidak ada arahan atau intervensi dari Bupati,” tegas Muslih.
Adapun pejabat yang melaporkan Farida Purba adalah Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, dr Lenni Estiani, bersama Kepala Puskesmas Dalu X, Sri Astuti Hayani.
Sebelumnya, nama kedua pejabat tersebut sempat disebut dalam sebuah video yang diunggah Farida Purba dan kemudian viral di media sosial. Terkait hal itu, Pemkab Deli Serdang menegaskan komitmennya pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pemkab juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penanganan aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi, agar asas praduga tak bersalah tetap terjaga.(TIM)