KETUM DPP GNI DAN PEMUDA PANCASILA SOROTI PERPANJANGAN STATUS DARURAT ACEH TAMIANG: HARUS ADA PERCEPATAN DAN TRANSPARANSI
ACEH TAMIANG, 30 MEI 2026 – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang memperpanjang masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari ke depan menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Selain Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, turut angkat bicara menanggapi kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/445/2026 tersebut.
Ditemui secara terpisah oleh awak media di Medan pada hari Sabtu, 30 Mei 2026, Rules Gajah menilai perpanjangan status tersebut adalah pengakuan jujur bahwa pemulihan belum optimal, namun sekadar memperpanjang waktu tanpa perubahan strategi justru berisiko menimbulkan masalah baru.
“Perpanjangan 90 hari ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan cerminan bahwa luka bencana belum sepenuhnya kering. Namun, kami mengingatkan, waktu yang ditambahkan ini tidak boleh habis begitu saja. Ia harus menjadi momentum perbaikan, bukan alasan keterlambatan,” tegas Ketum DPP GNI itu.
Pemuda Pancasila Tegaskan Masih Banyak Pekerjaan di Lapangan
Seperti disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, Edi Syahputra, ST, perpanjangan status transisi adalah “alarm keras” bahwa proses pemulihan belum berjalan maksimal. Ia menyoroti sejumlah persoalan krusial yang masih membebani warga: infrastruktur yang belum pulih, keterbatasan tempat tinggal layak, ketidakjelasan penyaluran bantuan, hingga minimnya informasi soal penggunaan anggaran.
“Masyarakat berhak tahu: ke mana anggaran penanganan bencana disalurkan? Berapa persen infrastruktur yang selesai dibangun? Kapan mereka bisa kembali hidup normal? Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik bisa runtuh lebih parah dibanding kerusakan fisik akibat banjir,” ujar Edi.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antarlembaga. “Pemulihan butuh kerja sama erat antara pemerintah kabupaten, provinsi, pusat, BPBD, DPRK, dan tokoh masyarakat. Jangan sampai berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas.”
Ketum GNI Tekankan Prinsip Negarawan dan Akuntabilitas
Dalam pandangan Rules Gajah, persoalan ini menjadi ujian nyata tata kelola pemerintahan. Sebagai organisasi yang mendorong jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab kebangsaan, GNI menilai penanganan pascabencana harus berlandaskan prinsip negara hukum dan kesejahteraan rakyat.
“Bencana adalah ujian. Bagaimana pemerintah hadir, bagaimana anggaran dikelola, dan seberapa cepat solusi diberikan—itulah bukti nyata pelayanan negara. Jangan biarkan korban bencana merasa diabaikan karena lambatnya birokrasi atau kurangnya koordinasi,” ungkapnya.
Ia mendesak disusunnya peta jalan pemulihan yang terukur, lengkap dengan target waktu dan indikator keberhasilan. “Setiap hari yang diberikan harus ada kemajuan. Status darurat diperpanjang agar lebih fokus, bukan untuk memperlambat pekerjaan.”
Tanggapan dan Harapan Bersama
Pihak Pemkab Aceh Tamiang sebelumnya menyatakan perpanjangan dilakukan agar pemulihan bisa berjalan lebih maksimal dan tidak tergesa-gesa. Namun, dari elemen masyarakat muncul imbauan agar komitmen itu dibarengi tindakan nyata.
MPC Pemuda Pancasila dan DPP GNI sepakat bahwa perpanjangan masa transisi ini harus diisi dengan langkah-langkah konkret: evaluasi kinerja, transparansi anggaran, percepatan pembangunan, dan penguatan pengawasan. Dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi juga dinilai sangat penting agar Aceh Tamiang benar-benar pulih seutuhnya.
“Kami berharap 90 hari ke depan membawa perubahan nyata. Negara harus hadir. Rakyat tidak boleh menunggu terlalu lama untuk mendapatkan haknya hidup aman dan sejahtera,” pungkas Rules Gajah dan Edi Syahputra secara terpisah.
(tim)