Medan – Keterlambatan pencairan Beasiswa KIP Kuliah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) memicu kegeraman mahasiswa penerima. Hingga awal Maret, dana yang seharusnya dicairkan pada Februari belum juga diterima, meskipun telah ada surat edaran resmi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam surat edaran Sekjen Kemenag Nomor: B-907/SJ/B.X/PP.04/02/2026, disebutkan bahwa pencairan bantuan KIP Kuliah dijadwalkan pada bulan Februari 2026. Namun, realitas di lapangan menunjukkan dana tersebut belum masuk ke rekening mahasiswa penerima di UINSU.
Ironisnya, pihak birokrasi kampus juga telah mengeluarkan surat dengan Nomor: B-007/Un.11.R/WR.III/B I.2/PP.04/02/2026. Akan tetapi, hingga kini belum ada kepastian konkret terkait waktu pencairan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan mahasiswa.
Ahmad, salah satu mahasiswa UINSU penerima KIP, menyampaikan kritik keras atas kondisi tersebut. Menurutnya, keterlambatan ini bukan persoalan teknis semata, tetapi menyangkut hak mahasiswa yang sangat bergantung pada dana tersebut untuk biaya akademik dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Surat edaran dari Sekjen jelas menyebut Februari. Pihak kampus juga sudah mengeluarkan surat. Tapi sampai hari ini dana belum cair. Jadi sebenarnya di mana letak kendalanya?” tegas Ahmad salah satu Mahasiswa UINSU penerima KIP
Mahasiswa juga menyoroti dibukanya portal Kartu Rencana Studi (KRS) di tengah belum cairnya dana KIP. Langkah itu dinilai tidak menjawab persoalan utama dan justru terkesan sebagai upaya meredam keresahan mahasiswa.
“KRS dibuka, tapi kebutuhan kami bukan itu saja. Banyak mahasiswa KIP yang benar-benar bergantung pada dana ini. Jangan sampai pembukaan KRS hanya menjadi strategi agar mahasiswa tidak ribut dan berhenti bersuara,” lanjutnya.
Dampak paling terasa dialami mahasiswa angkatan 2022 (Stambuk 22) yang tengah menghadapi tahapan akademik penting seperti ujian komprehensif dan seminar proposal. Proses tersebut mensyaratkan slip pembayaran UKT sebagai bagian dari administrasi.
“Untuk kompre dan sempro butuh slip pembayaran UKT. Sementara dana belum cair. Kami seperti dipaksa tetap jalan tanpa kepastian,” ungkapnya.
Mahasiswa penerima KIP menuntut transparansi, penjelasan terbuka, serta kepastian waktu pencairan dana. Mereka berharap pihak birokrasi UINSU tidak menutup diri dan segera memberikan solusi nyata.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya menuntut hak kami sesuai surat edaran resmi. Jangan sampai mahasiswa yang seharusnya dibantu justru dipersulit,” tutup Ahmad.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci penyebab keterlambatan pencairan dana KIP Kuliah tersebut.