Negara Darurat Gabus: Aparat Gagap, Rakyat Kecil Jadi Korban
Jakarta —
Indonesia kembali dipertontonkan pada ironi penegakan kewenangan. Kali ini bukan soal terorisme, narkoba, atau kejahatan besar, melainkan es gabus—jajanan rakyat—yang mendadak diperlakukan sebagai ancaman negara.
Seorang penjual es gabus harus berhadapan dengan aparat bersenjata, mengalami tekanan psikis, bahkan dipaksa membuktikan dagangannya aman tanpa dasar uji laboratorium, tanpa kehadiran ahli pangan, dan tanpa koordinasi awal dengan Dinas Kesehatan maupun BPOM.
Semua terjadi hanya karena satu hal: curiga berbasis asumsi.
Asas Praduga Tak Bersalah Dilanggar di Lapangan
Penanganan kasus ini dinilai mencederai asas praduga tak bersalah, prinsip fundamental dalam negara hukum. Seorang warga negara—terlebih rakyat kecil—tidak boleh diperlakukan seolah bersalah sebelum ada bukti ilmiah dan proses yang sah.
Alih-alih diuji di laboratorium resmi, es gabus diuji dengan metode “insting lapangan”:
diremas, dicurigai, ditekan secara psikis, bahkan dipaksa dikonsumsi oleh penjualnya sendiri.
Ini bukan pengawasan pangan.
Ini intimidasi.
Peran Dinas Kesehatan dan BPOM Di Mana?
Pengawasan pangan adalah domain Dinas Kesehatan dan BPOM, bukan uji rasa berbasis prasangka. Jika ada dugaan bahan berbahaya, mekanismenya jelas:
- Sampling resmi
- Uji laboratorium
- Keterangan ahli
- Transparansi hasil
Bukan dengan membuat kegaduhan publik yang merusak martabat dan mata pencaharian warga.
Ironisnya, ketika hasil laboratorium akhirnya keluar, kesimpulannya sederhana dan memalukan: es gabus adalah es gabus. Aman dikonsumsi.
Namun kerusakan sudah terjadi.
Nama Dipulihkan, Tapi Trauma Tak Bisa Diuji Lab
Permintaan maaf memang disampaikan. Tapi:
- Reputasi penjual sudah hancur
- Rasa aman hilang
- Ketakutan untuk kembali berjualan nyata
- Stigma telanjur melekat
Permintaan maaf tidak otomatis mengembalikan kepercayaan, rasa aman, dan penghasilan.
Intelijen Mandek, Sensitivitas Sosial Tumpul
Kasus ini juga membuka persoalan serius:
aparat cepat curiga ke jajanan rakyat, tapi sering lambat membaca penderitaan nyata masyarakat.
Di mana kepekaan intelijen sosial?
Mengapa rakyat kecil lebih dulu ditekan, sementara masalah besar sering luput dari pengawasan?
UU KIP: Publik Berhak Tahu, Bukan Takut
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak mendapatkan:
- Informasi yang benar
- Proses yang transparan
- Alasan tindakan aparat yang dapat dipertanggungjawabkan
Bukan ketakutan akibat tindakan sewenang-wenang yang minim penjelasan.
Negara Harus Hadir, Bukan Menakutkan
Negara seharusnya hadir:
- Melindungi rakyat kecil
- Memberi edukasi, bukan intimidasi
- Menjamin keadilan, bukan ketakutan
Es gabus mungkin sudah dinyatakan aman.
Namun kepercayaan rakyat terhadap aparat?
Masih dalam proses uji—entah di laboratorium mana.
“Jika negara lebih cepat menekan rakyat kecil daripada melindunginya, maka yang darurat bukan es gabus—melainkan akal sehat dan keadilan.”
( TIM)


