Izin Dicabut, Hukum Jangan Berhenti: 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera Harus Diadili dan Ganti Rugi Rakyat
JAKARTA — Pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan perusak lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai sebagai langkah penting, namun belum cukup untuk menjawab penderitaan rakyat akibat bencana banjir dan longsor yang merenggut ratusan nyawa.
Pengamat tanah ulayat dan lingkungan hidup Sumatera, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa pencabutan izin hanyalah pintu awal menuju keadilan lingkungan.
“Sudah seharusnya 28 perusahaan ini dihukum seberat-beratnya dan diwajibkan mengganti seluruh kerugian rakyat akibat banjir yang disebabkan perusakan hutan Sumatera. Jangan sampai setelah izin dicabut, perusahaan-perusahaan ini berganti nama PT dan kembali beroperasi tanpa keadilan bagi rakyat terdampak,” tegas Rules Gaja, Selasa (20/1/2026).
Banjir Berdarah Akibat Kejahatan Lingkungan
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, yang beroperasi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), PT TPL dinyatakan terbukti menjadi penyebab banjir bandang pada November 2025 yang menewaskan ratusan warga.
Pencabutan izin PT TPL dan 27 perusahaan lainnya disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi.
Keputusan tersebut diambil Presiden setelah menerima laporan resmi Satgas PKH melalui rapat terbatas jarak jauh, meski Presiden saat itu sedang berada di Inggris.
Lebih dari 1 Juta Hektare Hutan Rusak
Berdasarkan laporan Satgas PKH, dari 28 perusahaan tersebut:
- 22 perusahaan merupakan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman
- Total luas kawasan yang dikuasai mencapai 1.010.592 hektare
- 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK
Audit dipercepat setelah bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang diduga kuat berkaitan dengan alih fungsi hutan dan perusakan kawasan lindung.
Cabut Izin Tidak Sama dengan Keadilan
Rules Gaja mengingatkan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya merusak ekosistem, merampas ruang hidup rakyat, dan memicu bencana kemanusiaan.
“Pemilik perusahaan harus dicabut hak pengelolaannya, diadili secara pidana dan perdata. Tanah yang dirampas harus dikembalikan kepada tanah ulayat dan tanah adat, lalu dipergunakan untuk kepentingan rakyat, bukan korporasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa negara wajib menjalankan:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) agar seluruh data izin, audit, dan peta konsesi dibuka ke publik
- UUPA (UU Pokok Agraria) yang menegaskan fungsi sosial tanah
- Pengakuan hak tanah ulayat dan adat sesuai konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi
Daftar 28 Perusahaan yang Izin Usahanya Dicabut
22 Perusahaan PBPH
Aceh (3)
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6)
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13)
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk
6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh (2)
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
Sumatera Utara (2)
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2)
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari
Negara Diuji: Bela Rakyat atau Lindungi Korporasi
Masyarakat sipil menilai pencabutan izin harus diikuti dengan:
- Proses pidana dan perdata terhadap pemilik dan pengendali perusahaan
- Ganti rugi penuh kepada korban banjir dan kerusakan lingkungan
- Pemulihan ekologis kawasan hutan
- Pengembalian tanah ulayat dan adat
Tanpa langkah lanjutan tersebut, pencabutan izin hanya akan menjadi simbol politik, sementara rakyat terus menanggung dampak kejahatan lingkungan.
(TIM)
Buka data.
Tegakkan UU KIP.
Hentikan impunitas kejahatan lingkungan.


