PERNYATAAN WAKIL KETUA WJMB: PERKUAT KEORGANISASIAN AGAR TIDAK JADI KORBAN ARROGANSI

PERNYATAAN WAKIL KETUA WJMB: PERKUAT KEORGANISASIAN AGAR TIDAK JADI KORBAN ARROGANSI




Edisi Khusus: Penghalangan Tugas Jurnalistik & Ajak Perkuat Organisasi Wartawan Se-Sumut





Medan, 19 Juli 2026
 
Medan – Wakil Ketua Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Rules Gajah, S.Kom, ditemui awak media di Kafe Saluwah, kawasan Pancing, Medan pada Minggu (19/7/2026), menyampaikan ajakan tegas kepada seluruh rekan wartawan yang belum tergabung dalam organisasi kewartawanan mana pun.
 








"Kami membuka lebar kesempatan bagi rekan-rekan wartawan yang belum memiliki wadah organisasi resmi untuk bergabung dan bahkan duduk sebagai pengurus tingkat Dewan Pimpinan Daerah, baik di lingkungan Kota maupun Kabupaten se-Sumatera Utara," ujar Rules Gajah, S.Kom di hadapan awak media.
 
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat posisi, menjaga keberlangsungan dunia jurnalistik, serta menegakkan keberadaan organisasi di tengah berbagai tantangan masa kini. "Wartawan harus berdiri lebih kuat, bersatu, dan solid. Jangan sampai kita masih sendiri-sendiri lalu mudah menjadi korban arogansi pihak pemerintah, pejabat, ASN, Kepala Desa, Camat, pengusaha, maupun pihak lain yang berusaha membungkam kebenaran," tegasnya.


 
Keberadaan wadah organisasi yang kuat menjadi perlindungan sekaligus kekuatan kolektif dalam menegakkan hak profesi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjamin hak publik atas informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
 
 
 
KETUA UMUM WJMB IRWANSYAH PUTRA LUBIS: PAHAMI UU PERS DAN KODE ETIK, JANGAN HALANGI TUGAS WARTAWAN
 




Ketua Umum Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Irwansyah Putra Lubis, memberikan tanggapan tegas terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang terjadi di Kantor Camat Sibolga Utara, Kota Sibolga, Senin (13/7/2026). Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui awak media di Sekretariat WJMB, Jalan KL. Yos Sudarso, Medan Belawan, Medan.
 


Irwansyah menegaskan dengan tegas bahwa setiap narasumber, elemen pemerintahan, dan seluruh pihak yang berhubungan dengan informasi publik wajib memahami, menghormati, dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik. Bukan sebaliknya bersikap sewenang-wenang, merasa paling benar, serta mengabaikan hak konstitusional profesi wartawan sekaligus hak masyarakat untuk mengetahui informasi.
 


"Kami menuntut agar profesi wartawan dihargai sebagaimana mestinya. Semoga kejadian serupa di Sibolga maupun daerah lain di Sumatera Utara dan seluruh Indonesia tidak pernah terulang lagi," tegas Irwansyah Putra Lubis.
 
📂 LATAR BELAKANG KEJADIAN
 
Insiden bermula saat awak media melakukan peliputan pertemuan warga korban bencana 25 September 2025 di Aula Kantor Camat Sibolga Utara. Ratusan warga dari Kelurahan Angin Nauli hadir untuk mempertanyakan alasan hingga saat ini bantuan bencana yang menjadi hak mereka belum juga tersalurkan secara jelas dan adil.
 
Turut hadir dalam pertemuan tersebut:
 
- M. Molkiana Sianturi, SE (Camat Sibolga Utara)

- Mandapot Pasaribu (Anggota DPRD Kota Sibolga Fraksi PDI Perjuangan)

- Nikson Simanjuntak (Anggota DPRD Kota Sibolga Fraksi NasDem)

- Denni Aprilsyah Lubis (Asisten Pemerintahan sekaligus Plh Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga)

- Serta jajaran perwakilan Dinas Sosial, Lurah, dan Kepala Lingkungan setempat
 


Di tengah peliputan yang berjalan tertib, Deni diduga meminta awak media segera meninggalkan lokasi dengan alasan tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan. Padahal saat itu awak media tidak sedang mengajukan wawancara kepadanya, melainkan hanya merekam dokumentasi dan meliput suasana pertemuan terbuka tersebut.
 


"Saya tidak mau diwawancarai bila Bapak tidak memiliki sertifikat dan dianggap berkompeten," ujar Denni, yang kemudian secara paksa mendesak awak media untuk keluar dari ruangan aula.
 


Anggota DPRD Mandapot Pasaribu sempat berupaya mencegah tindakan tersebut, dengan memohon agar awak media diizinkan tetap berada di lokasi demi menjamin prinsip keterbukaan informasi publik. Namun permohonan itu justru diabaikan sepenuhnya, sehingga awak media akhirnya terpaksa meninggalkan ruangan.
 
Sebagai bentuk protes atas sikap yang menutup-nutupi hal tersebut, tak lama setelah itu seluruh warga yang hadir beserta Mandapot Pasaribu pun ikut keluar meninggalkan aula pertemuan.
 
🗣️ SUARA WARGA DAN PERWAKILAN RAKYAT
 
Seorang warga Kelurahan Angin Nauli yang hadir menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas kejadian itu. "Kami sendiri yang mengundang awak media ke sini agar seluruh masyarakat tahu dengan jelas bagaimana nasib bantuan bencana yang seharusnya menjadi hak kami. Kami menginginkan keterbukaan publik, bukan rahasia-rahasiaan," tegas warga tersebut.
 
Sementara itu Mandapot Pasaribu menambahkan, sama sekali tidak ada alasan yang sah untuk mengusir wartawan dari pertemuan yang membahas kepentingan nyata masyarakat luas. "Apa salahnya jika wartawan ada di situ? Biarkan seluruh rakyat juga mengetahui hasil pembicaraan ini secara transparan dan apa adanya," ujarnya. Beliau menilai tindakan oknum Asisten Pemerintahan tersebut sangat disayangkan, sekaligus mencederai hak asasi masyarakat untuk mengakses informasi penyelenggaraan pelayanan publik.
 
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
 
Tindakan menghalangi, menolak akses, hingga mengusir awak media saat sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:
 
1. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Barang siapa dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal ini diperkuat pula oleh ketentuan Pasal 4 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (3), serta Pasal 6 dalam undang-undang yang sama terkait hak dan kebebasan pers.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta partisipatif demi kepentingan rakyat.
 
📢 TUNTUTAN DAN SERUAN WJMB
 
Berdasarkan rangkaian fakta yang terjadi, Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) dengan tegas menuntut:
 
1. Agar Walikota Sibolga segera memberikan pemahaman hukum secara menyeluruh serta pelatihan mendalam terkait penerapan UU Pers, UU KIP, dan penghargaan terhadap profesi jurnalis kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Sibolga, khususnya kepada oknum yang terlibat langsung dalam kejadian ini.
2. Dijaminnya tidak akan ada lagi tindakan penghalangan, penolakan, maupun pengusiran terhadap akses liputan awak media di seluruh wilayah Kota Sibolga maupun wilayah lain di Sumatera Utara, mengingat informasi mengenai penyelenggaraan negara adalah hak milik seluruh rakyat Indonesia.
3. Dilakukannya penyelidikan serta penelusuran lebih lanjut secara terbuka terkait keluhan keterlambatan dan ketidakjelasan penyaluran bantuan bencana kepada warga Kelurahan Angin Nauli hingga saat ini.
 
WJMB kembali menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di barisan terdepan melindungi hak serta keselamatan rekan-rekan wartawan, sekaligus menjadi mitra yang kritis dan konstruktif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan nilai negarawan, jujur, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
 
 
 
Diterbitkan oleh: Sekretariat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB)


Waktu Terbit: 19 Juli 2026, Medan
Tautan Referensi: UU Pers No.40/1999, UU KIP No.14/2008
 
 
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال